0
Pengertian HAKI dan Undang undang Haki tentang Hak Cipta ( TIK )
	  Posted by Unknown
	  on
	
20.18
A. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B. Undang undang Haki tentang Hak Cipta ( TIK )
  
  
  
  
  
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
   
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B. Undang undang Haki tentang Hak Cipta ( TIK )
Undang Undang HAKI bidang TIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK 
INDONESIA
NOMOR  19 
 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
 ESA
PRESIDEN 
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.       bahwa
 Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa 
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan 
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta 
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut; 
b.      bahwa
 Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian  internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada 
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan 
lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya; 
c.       bahwa
 perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah 
sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan 
perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap 
memperhatikan kepentingan masyarakat luas; 
d.      bahwa
 dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak 
Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta
 yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak 
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 
dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997; 
e.       bahwa
 berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf
  a, huruf  b,  huruf
 c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta. 
Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan
 Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
2.      Undang-undang
 Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan  Agreement Establishing the World Trade Organization 
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG 
TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1.      Hak
 Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk 
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu 
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara 
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan  suatu
 Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, 
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas 
dan bersifat pribadi. 
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan 
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.  
4.      Pemegang
 Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang 
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
 lanjut  hak dari pihak yang menerima hak 
tersebut. 
5.      Pengumuman
 adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau 
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
 internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan 
dapat dibaca, didengar, atau  dilihat orang lain. 
6.      Perbanyakan
 adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan 
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan 
yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen 
atau temporer. 
7.      Potret
 adalah gambar dari wajah  orang yang digambarkan,
 baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan
 cara dan alat apa pun.  
8.      Program
 Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk 
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan 
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat 
komputer bekerja untuk melakukan fungsi - fungsi khusus atau untuk 
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi
 - instruksi tersebut. 
9.      Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan 
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak 
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk 
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; 
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan 
karya siarannya.  
10.  Pelaku
 adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, 
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, 
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,  folklor, atau karya seni lainnya. 
11.  Produser
 Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam 
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau 
perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman 
suara atau perekaman bunyi lainnya. 
12.  Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
 berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
 dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui 
sistem elektromagnetik.  
13.  Permohonan
 adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
 Direktorat Jenderal. 
14.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta 
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau 
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan 
tertentu. 
15.  Kuasa
 adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana  diatur
 dalam ketentuan Undang-undang ini. 
16.  Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah
 satu lingkup tugas dan  tanggung jawabnya 
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, 
17.  termasuk
 Hak Cipta. 
18.  Direktorat
 Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang 
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 
BAB II Lingkup Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
 Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul 
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi 
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
 dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang 
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk 
kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)   Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah 
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       buku,
 Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang 
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      ceramah,
 kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       alat
 peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.      drama
 atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.       seni
 rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni 
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.        arsitektur;
g.       peta
h.       seni
 batik;
i.         photografi
j.        sinematografi
k.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan 
karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak 
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu 
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
 dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila 
Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan 
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri 
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan
 berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, 
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan 
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan 
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
 sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, 
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
 atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang 
wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun 
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan
 Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
                                          (i)            ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu 
pengetahuan; atau
                                        (ii)            pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran 
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan
 suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf 
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu 
bersifat komersial;
e.       Perbanyakan
 suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
 alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga 
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang 
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.        perubahan
 yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya 
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.       pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh 
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan 
sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta 
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
 pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan 
Hak Cipta dapat:
a)      mewajibkan
 Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau 
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam 
waktu yang ditentukan;
b)      mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk 
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau 
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam
 waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan 
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c)      menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau 
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak 
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)   Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama 
karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)   Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a)      3
 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu 
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
 Republik Indonesia
b)      5
 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku 
itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c)      7
 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan 
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara 
Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan 
dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan
 tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau 
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
 ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
 Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali 
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak 
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak 
berfungsi.
Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan
 yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di 
bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan 
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang 
berwenang.
(2)   Ketentuan
 lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang 
memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      drama
 atau drama musikal, tari, koreografi;
c.       segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan 
seni patung;
d.      seni
 batik;
e.       lagu
 atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
f.        ceramah,
 kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
g.       alat
 peraga;
h.       peta;
i.         terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama 
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun 
setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)   Untuk
 Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) 
orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal
 dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun 
sesudahnya.
Pasal 30
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database; dan
e.       karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) 
tahun sejak pertama kali diumumkan
(2)   Hak 
Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
 ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang 
oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak 
pertama kali diumumkan.
BAB V 
LISENSI
Pasal 45
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak 
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)   Kecuali
 diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung 
selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah 
Negara Republik Indonesia.
(3)   Kecuali
 diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada
 Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)   Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak 
Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah 
pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali 
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri 
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat 
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat 
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana 
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, 
perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)   Direktorat
 Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat 
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
 diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan 
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta 
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, 
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil 
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak 
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
 Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) 
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
 juta rupiah).
(6)   Barangsiapa
 dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
 pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).